DLH Kalsel Akan Tindaklanjuti Pengelolaan TPA Sampah Sesuai Paksaan Pemerintah
BANJARBARU – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berencana untuk menindaklanjuti penerbitan paksaan pemerintah kepada pengelola Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah, yang baru-baru ini diberitakan akan diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendali Lingkungan Hidup. Tindakan ini akan berlaku untuk 306 TPA di seluruh Indonesia, termasuk yang ada di Kalsel, tergantung pada hasil pengawasan yang dilakukan oleh tim Gakkum KLH (Penegakan Hukum Lingkungan Hidup).
DLH Kalsel Menunggu Kepastian Penerbitan Paksaan Pemerintah untuk TPA di Kalsel
Plt Kepala DLH Provinsi Kalsel, Fathimatuzzahra, menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu kepastian apakah TPA yang ada di Kalsel akan terkena sanksi paksaan pemerintah tersebut. Ia menjelaskan, jika mengacu pada prosedur yang berlaku, penerbitan sanksi administrasi paksaan pemerintah akan diawali dengan kegiatan pengawasan dari Tim Gakkum KLH yang melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi TPA.
“TPA yang sudah dikunjungi oleh tim pengawasan Gakkum KLH di Kalsel adalah TPA Basirih Banjarmasin dan TPA Cahaya Kencana Kabupaten Banjar,” kata Fathimatuzzahra, Senin (20/1/2025) di Banjarbaru.
Tindak Lanjut Pengelolaan TPA di Kalsel Berdasarkan Kewenangan
Menyikapi hal tersebut, Fathimatuzzahra menegaskan bahwa DLH Provinsi Kalsel akan mengkoordinasikan langkah-langkah yang diperlukan dengan DLH kabupaten/kota terkait, serta pengelola TPA di daerah, jika paksaan pemerintah itu benar-benar diterbitkan untuk TPA di Kalsel. Tindakan ini diharapkan dapat memperbaiki pengelolaan sampah di TPA dan memastikan pengelolaan sampah yang lebih efisien.
“DLH Provinsi Kalsel akan memastikan setiap langkah pengelolaan sampah yang lebih optimal, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah dari sumbernya, sehingga hanya residu sampah yang masuk ke TPA,” ujar Fathimatuzzahra.
Dorongan untuk Menutup TPA dengan Sistem Open Dumping
Beberapa waktu lalu, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kalsel. Dalam kunjungannya, Menteri LH mendorong Pemprov Kalsel untuk segera menutup dua TPA yang masih menggunakan sistem open dumping. Sistem ini dinilai tidak ramah lingkungan dan perlu diganti dengan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan.
Dengan demikian, DLH Provinsi Kalsel berkomitmen untuk mendukung pengelolaan sampah yang lebih baik, serta menindaklanjuti segala bentuk kebijakan yang akan diterbitkan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup di daerah tersebut.